SEDANG DALAM TAHAP KONSTRUKSI!!!

Senin, 08 Februari 2016

SAMSAT Magetan

Kali ini Kabupaten Magetan memposting SAMSAT Magetan. SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yaitu suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Berkaitan dengan Samsat, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kantor bersama SAMSAT Magetan teletak di Jl.Sukowati 9 MagetanTelp. (0351) 897575, yaitu kurang lebih 2 Km dari pasar sayur Magetan ke arah utara menuju terminal Magetan.

Dan apabila anda kepingin mengetahui jadwal SAMSAT keliling silahkan kunjungi langsung situs resminya yaitu http://satlantasresmagetan.com.
Nah Apabila anda mempunya kendaraan bermotor yang pembayaran masuk wilayah Magetan dan ingin membayar pajak kendaran bermotor anda,  silahkan datang ke Kantor Bersama SAMSAT Magetan, serta jangan lupa Bayarlah Pajak tepat waktu untuk pembangunan Bangsa.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Hari dan jam kerja samsat Magetan apa saja ya

Unknown mengatakan...

mau tanya ibu/bapak terkait tentang cabut berkas/mutasi keluar,maaf sebelumnya
apakah samsat magetan menyediakan menyediakan loket BPKB???

Posting Komentar